MK Sediakan Video Confrence di 43 Universitas di Tanah Air Hamdan Zoelva : Video Confrence Dapat Dimanfaatkan Untuk Kuliah Hukum Gratis
Mahkamah Konstitusi telah menyediakan fasilitas persidangan jarak jauh dengan memanfaatkan video confrence 43 perguruan tinggi di tanah air, salah satunya di Universitas Musamus Merauke-Papua. Kehadiran 43 video confrence di 43 perguruan tinggi itu guna menjangkau hak konstitusi warga negara di seluruh Indonesia dan mempermudah mekanisme persidangan kasus perdata tanpa harus datang ke Jakarta (MK).
Ketua MK, Dr.Hamdan Zoelva, SH, MH, mengatakan kehadiran sarana itu agar para pencari keadilan mudah untuk mengakses informasi terkait persidangan dan MK. Penggugat atau saksi mungkin saja tidak bisa ke Jakarta, tetapi harus memberikan dokumen gugatan atau keterangan dalam sidang.
Gugatan/keterangan itu bisa disampaikan ke MK melalui video confrence tanpa harus datang ke Jakarta. MK siap memproses perkara tersebut, mulai dari penyiapan, sidang dan putusan dengan atau tanpa kehadiran pemohon/saksi ke Jakarta. “Kehadiran video confrence disediakan oleh MK di seluruh Indonesia, di 43 universitas Musamus ini yang ke-43. Ini semua merupakan suatu terobosan, masyarakat atau mahasiswa bisa memanfaatkan alat ini, tanpa harus datang ke Jakarta,” kata Hamdan di Merauke, Sabtu (6/9) kemarin.
Kehadiran video ini, kata Hamdan, pertama untuk memudahkan akses hukum oleh masyarakat ke Mahkamah Konstitusi. Kedua, akademisi juga berperan dalam proses sengketa persidangan, khususnya terkait Pileg maupun Pilpres. “Pertama sudah ada akses terhadap hukum, akses terhadap Mahkamah Konstitusi. Dari Merauke kalau mau melakukan gugatan perdata di MK tidak perlu datang ke MK, itu melalui reguler. Sampaikan ke MK, kirimkan dokumen aslinya, kita akan layani penggugat, proses sidang sampai selesai tanpa perlu datang. Sidang jarak jauh,” katanya.
Selain untuk persidangan, eksistensi video confrence juga dapat dimanfaatkan oleh akademisi, terutama mahasiswa Fakultas Hukum untuk mengikuti proses perkuliahan. Pihak universitas dapat mengajukan permohonan ke MK. “Mahasiswa-mahasiswa hukum juga dapat menggunakan video confrence untuk kegiatan perkuliahan. Video tersebut bisa dimanfaatkan kalau mau mendapatkan perkuliahan dari MK, tidak harus kami datang ke sini, bisa minta kepada kami untuk memberikan kuliah kepada mahasiswa fakultas hukum, akan kami berikan secara gratis,” terangnya.
Ditambahkan, kuliah hukum oleh pihak MK bagi 43 perguruan tinggi di tanah air direncanakan serempak dilakukan melalui video convrence.
Sumber : Suara.merauke.go.id