Ada 9 Raperda Non APBD yang Diajukan Pihak Eksekutif
Bupati Merauke Drs. Romanus Mbaraka,MT dalam Rapat Paripurna ke dua DPRD`Kabupaten Merauke mengatakan terdapat 9 Raperda Non APBD yang diajukan oleh pihak eksekutif. 9 Raperda tersebut perlu mendapat perhatian untuk dibahas melalui suatu kajian yang mendalam dan komperhensif.
Perda yang diajukan meliputi, Raperda tentang bangunan gedung, perubahan atas Perda no 10 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, perubahan Perda no 11 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, pengelolaan barang milik daerah, perubahaan atas Perda no 9 Tahun 2011 tentang pajak daerah , perubahaan Perda no 12 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
Selanjutnya, tentang perubahan atas Perda no 2 Tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, pembentukan kelurahan kamundu, kelurahan Kamahedoga dan kelurahan Muli Distrik Merauke di Kabupaten Merauke serta pembentukan Kampung Nggolar, Bokem dan Ngguti dan beberapa kampong lain di wilayah Kabupaten Merauke lainnya.
Sebelum mengakhiri sambutannya dirinya mengajak kepada anggota DPRD yang terpilih kembali pada periode 1014-2019 untuk semakin memperkuat kemitraan guna mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Merauke.
Sumber : Suara.merauke.go.id