Menginformasikan Peraturan Perdasi/Perdasus Kepada Masyarakat
Biro Hukum Setda Provinsi Papua menyelenggarakan sosialisasi Perdasi/Perdasus Provinsi Papua di Kabupaten Merauke. Tujuannya untuk membangun kesamaan persepsi terhadap Perdasi/Perdasus kepada masyarakat dan memberikan informasi terhadap peraturan Perdasi/Perdasus yang dibentuk oleh pemerintah Provinsi kepada masyarakat.
“Sosialisasi ini mempunyai makna startegis untuk kepentingan keberlanjutan pelaksanaan Perdasus di Provinsi Papua dan Kabupate/Kota pada era otonomi khusus. Dalam sosialisasi in i akan disampaikan hal-hal startegis tentang kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hak orang asli Papua serta yang diatur secara tegas dalam Perdasus.”
Demikian hal ini disampaikan Asisten 3 Kabupaten Merauke Urbanus Kaize ketika membacakan sambutan tertulis Gubernur Papua Lukas Enembe pada pembukaan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Megaria Merauke, Jumat (18/10).
Dikatakan wilayah Papua membutuhkan penanganan khusus, namun aturan hukum yang dibentuk lembaga-lembaga yang berwenang belum sepenuhnya diketahui oleh masyarakat luas. Hal ini dapat saja berakibat aturan-aturan yang dibuat belum dapat diimplementasikan sepenuhnya.
Oleh sebab itu diperlukan adanya persamaan persepsi di antara seluruh masyarakat di Papua, tokoh agama, tokoh adat dan stakeholder lainnya dengan memprioritaskan prinsip keberpihakan kepada orang asli Papua sehingga dapat dilaksanakan secara arif dan bijaksana dengan memperhatikan dinamika perkembangan ekonomi, sosial, politik dan budaya masyarakat di daerah