Kehadiran Ormas, Yayasan dan LSM Harus Pro Aktif Membangun Daerah
Kegiatan fasilitasi Pembinaan organisasi kemasyarakatan dalam lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Merauke oleh Kesbangpol Provinsi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada organisasi masyarakat (Ormas), yayasan dan LSM yang ada di Merauke agar lebih pro aktif untuk memberikan dukungannya dalam pembangunan daerah maupun negara.
Ormas, Yayasan dan LSM yang terbentuk harus memenuhi ketentuan dalan UU Ormas nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat, supya organisasi tersebut diberikan tanda terdaftar. Pimpinan organisasi harus melaporkan program kerja, kepengurusan dan bidang kerja yang ditekuni oleh Ormas, Yayasan maupun LSM.
“Kegiatan ini semacam penyegaran supaya teman-teman kita yang mempunyai organisasi ini kalau dia mendaftarkannya di Kesbangpol berarti partisipasinya untuk membangun daerah ini merupakan suatu kontribusi yang positif,”terang Sekda Merauke Drs. Daniel Pauta kepada wartawan usai membuka kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bellafiesta Kamis (16/10).
Organisasi yang sudah terdaftar diharapkan mempunyai komitmen yang kuat untuk sama-sama dengan pemerintah membangun daerah Merauke sesuai dengan bidangnya masing-masing. Kesempatan berikutnya, Sekertaris Kesbangpol Provinsi Papua Mansyur M. menyampaikan Selain Kabupaten Merauke, Kabupaten Timika, Jayapura dan Biak menjadi fokus pembinaan dari Kesbangpol Provinsi di Tahun 2014 sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada.
“UU nomor 17 Tahun 2013 ini merupakan produk UU baru yang harus kita sosialisasikan, karena menggantikan UU nomor 8 tahun 1985 sebagai UU yang lama. Ke depan kita harus mensosialisasikan kepada organisasi yang ada di daerah Papua lainnya.”
Ditambahkan, setelah reformasi, cukup banyak organisasi yang dibentuk, untuk itu ditegaskan agar eksistensi organisasinya harus jelas. Pemerintah hanya memfasilitasi kemitraan, sedangkan pembinaan terhadap anggota ormas dilakukan sendiri oleh ormas yang bersangkutan.
Kehadiran UU baru, pemerintah harus mendeteksi atau mengidentifikasi terhadap ormas yang tidak jelas untuk dievaluasi dan mengambil tindakan hukum bahkan sampai ke tingkat pengadilan. Karena aturan yang terdapat dalam UU baru tersebut mengatur hingga samapai pada sanki ormas.