Adanya Akuntabilitas Transparansi dan Partisipasi Masyarakat Termuat Dalam UU KIP
Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang berkomitmen dalam membuka akses bagi masyarakatnya untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan terkait penyelenggaraan negara dengan laihirnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP).
“UU ini menjadi jaminan hukum bagi publik memperoleh informasi dan adanya UU ini merupakan salah satu perwujudan agenda reformasi terutama agenda demokratisasi. Partisipasi dalam demokratisasi dinilai sangat penting karena sistem demoktasi menuntut adanya kedaulatan berada di tangan rakyat.”
Demikian ini disampaikan Dirjen Kementrian Informasi dan Komunikasi Publik Freddy H Tulung pada sambutan tertulisnyayang dibacakan oleh perwakilan Dirjen Kementrian Ifokom Sukosono,Msi pada kegiatan Bimtek Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi bagi PPID dan SKPD Pemda Kabupaten Merauke di Aula Itese Selasa (21/10).
Semua pihak diminta untuk memiliki semangat yang sama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bertyanggungjawab untuk bersama-sama mendorong terciptanya penyelenggaraan negara yang baik, yakni yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Keterlibatan aktif masyarakat dalam perencanaan pembuatan kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik akan membantu upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).”
Kesempatan berikutnya Staf Ahli Bidang Pembangunan Kabupaten Merauke H.B. L Tobing mengutarakan lahirnya UU KIP telah membawa perubahaan dalam sistem pemerintahan karena didalamnya menyaratkan adanya akuntabilitas transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses terjadinya kebijakan publik.
“Kelemahan bagi kita aparat pemerintah khususnya didalam pengelolaan keuangan adalah arsip dan adminstrasi sering menjadi bencana. Sering menjadi sulitnya lembaga pemerintahan dalam menyampaikan informasi publik,” tutur dia.
Untuk itu, masing-masing PPID dituntut untuk benar-benar bersih tetapi harus didukung dari karakter dan iman dari masing-masing pribadi itu sendiri. Semua aparatur wajib transparan untuk diketahui oleh publik tentang laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.