KPU Pastikan Pilkada Merauke Tidak Diikuti Calon Perseorangan
Merauke, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke dapat memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Merauke tidak diikuti calon persorangan. Kepastian ini, setelah KPU Merauke sesuai jadwal nasional sejak 11-15 Juni memberikan kesempatan kepada seluruh warga Negara Indonesia yang ingin maju dari jalur calon perseorangan untuk mendaftarkan diri, namun sampai batas waktu pendaftaran pukul 16.00 WIT, tak satupun pasangan calon perseorangan yang mendaftarkan diri ke KPU Merauke.
‘’Kami sudah pastikan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merauke periode 2015-2020 tidak diikuti calon persorangan. Karena sampai batas waktu penutupan hari ini pukul 16.00 WIT, tidak ada satu pasangan calon yang mendaftar sejak pendaftaran dibuka dari tanggal 11 Juni 2015,’’ kata Komisioner KPU Kabupaten Merauke Seferinus Fenanlampir, SE, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin, (15/6).
Menurut Seferinus, sejak pendaftaran di bukan pihaknya stand by di Kantor KPU mulai pukul 09.00-16.00 WIT.Namun selama lima hari itu tak satupun calon perseorangan yang datang ke Kantor KPU Merauke untuk menyerahkan daftar dukungan dari masyarakat pemilih. Dengan penutupan pendfataran itu pula, Seferinus Fenanlampir memastikan Pilkada di Kabupaten Merauke hanya diikuti pasangan calon yang diusung dari partai Politik yang pendaftarannya akan dibuka selama tiga hari mulai 26-28 Juli mendatang.
Sebab, sejak pendaftaran pasangan calon perseorangan resmi di tutup, tidak ada lagi kesempatan bagi calon perseorangan untuk mendaftar atau menyerahkan dukungan dari masyarakat pemilih. ’’Kedepan ini kita tidak bicarakan lagi calon perseorangan karena waktunya sudah lewat dan tidak ada yang mendaftar. Yang kami tunggu selanjutnya adalah pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik,’’ujarnya.(02/mcmerauke/eyv)
0 komentar
belum ada komentar