KPU Merauke Tetapkan Tiga Syarat Utama Bagi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Merauke, InfoPublik- Pendaftaran bakal calon (Balon) bupati dan wakil bupati Merauke melalui jalur partai politik akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Merauke selama tiga hari, mulai Minggu, 26 Juli hingga Selasa, 28 Juli 2015.
Dalam rangka pendaftaran itu, KPU Kabupaten Merauke menggelar sosialisasi tata cara pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Merauke yang dihadiri pengurus partai politik, bakal calon bupati dan tim sukses, di ruang rapat KPU Merauke, Kamis (16/7).
Ketua KPU Merauke Antonius K. Kaize menjelaskan, ada tiga syarat utama wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan bakal calon saat mendaftar ke KPU Merauke.
Syarat pertama adalah dukungan partai politik atau gabungan partai politik. Pada persyaratan tersebut, setiap calon membawa dukungan minimal 20 persen dukungan kursi di DPRD Merauke atau suara sah dari partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Merauke.
Dengan kata lain, setiap pasangan calon, minimal didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang minimal memperoleh 6 kursi di DPRD Merauke.
‘’Tapi jika kursinya tidak mencapai, maka KPU akan menghitung berdasarkan perolehan suara sah. Parpol atau gabungan parpol minimal memperoleh suara sah 23.300 pada Pemilu lalu. Tapi hanya bagi Parpol yang memperoleh kursi di DPRD Merauke.
“Karena kita tahu di Merauke ada satu parpol yang tidak mendapatkan kursi di DPRD Merauke, sehingga suaranya itu tidak dihitung,’’ katanya.
Syarat kedua, jelas Anton Kaize, adalah rekomendasi dari pengurus pusat partai politik yang memberikan dukungan tersebut.
Dalam rekomendasi itu, jelas Anton, sudah harus tertulis nama bakal calon bupatinya dan bakal calon wakil bupatinya.
‘’Kalau misalnya didukung tiga parpol, maka ketiga parpol itu membawa rekomendasi dengan satu nama baik calon bupati dan wakil bupatinya. Jangan sampai tiga parpol pendukung dengan satu nama bakal calon bupati, tapi nama wakil bupatinya yang berbeda-beda. Jika demikian, maka KPU akan menolaknya,’’ katanya.
Syarat ketiga, tandas Anton, adalah saat mendaftar, parpol pendukung harus membawa foto copy kepengurusan mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten yang sudah disahkan.
Menurut Anton, jika salah satu dari syarat utama tersebut kurang atau tidak dibawa, maka KPU akan menolak pendaftarannya. Sedangkan syarat-syarat lainnya, tambah Anton, dapat dilengkapi setelah pendaftarannya diterima oleh KPU. (02/mcmerauke/Kus)
0 komentar
belum ada komentar