Alih Aset Media Center dan M-Pustika Jadi Milik Daerah
Total 128 Media Center dan Mobile Pusat Teknologi Informasi Komunitas (M-PUSTIKA) Program Tahun 2011-2014 dari Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kemkominfo kepada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota kini dialihkan menjadi aset Barang Milik Negara Daerah.
Penandatangani Pengalihan Aset Kominfo tersebut dilakukan oleh 128 pemerintah provisi, kabupaten dan kota yang diwakili oleh para Pejabat Dinas Kominfo, dan disaksikan langsung Sesditjen IKP Hendra Purnama, Direktur Pengelolaan Media Publik Sunarto serta Kasubdit Media Online Nurlaili, di Ruang Maladi, Ditjen IKP, Kemkominfo, Jakarta, Senin (9/11).
Menurut Hendra, dengan dilakukan penandatanganan bantuan hibah aset Kemkominfo maka secara adminitratif bantuan hibah sudah menjadi Barang Milik Negara Daerah sehingga diharapkan pengelolaan Media Center dan M-Pustika menjadi tanggungjawab penerima bantuan. "Penandatanganan penerimaan barang hibah ini dapat dimanfaatkan dan digunakan sebagai mestinya dan dipelihara dengan baik sehingga penyebaran informasi melalui sarana tersebut dapat berjalan,"kata Hendra
Hendra mengaku mendapat laporan dari Itjen Kominfo, banyak ditemukan M-Pustika digunakan semesti misalnya peralatan dan sarana yang ada di M-Pustika tersebut kosong alias tinggal kardus saja. Menurutya bantuan hibah ini secara administrasi tanggungjawab Sesditjen IKP, kami berharap kesediaan administrasi dapat dilakukan dengan benar sehingga saat pemeriksaan BMN, secara administrasi baik dan dapat dipertanggungjawabkan,"tuturnya
Sumber : http://kominfo.go.id/index.php/content/detail/6370/Alih+Aset+Media+Center+dan+M-Pustika+Jadi+Milik+Daerah/0/berita_satker#.VkLcTFLX5iM