Pemkab Merauke Tertibkan IMB Gedung
Merauke, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Merauke, Papua, berupaya menertibkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung di wilayah Kota Merauke dan sekitarnya.
“Untuk melakukan penertiban ini, kita harus punya peraturan bupati sebagai instrumen pelaksanaan di lapangan,” kata Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman Merauke, Justina Syanturi, Selasa, (10/11).
Menurutnya, ada peraturan daerah nomor 12 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. Implementasi dan penegakkan hukum Perda tersebut perlu diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbut).“Untuk itu, perlu kami melaksanakan forum group disscusion untuk menyusun Perbup,” terangnya.
Ia menyebut, peraturan bupati tentang bangunan gedung nantinya menjadi petunjuk pelaksanaan Perda nomor 12 tahun 2014. “Perbup ini sangat penting untuk penataan ruang secara khusus ruang kota Merauke,” katanya.Dijelaskan, peraturan dimaksud mengatur soal persyaratan administrasi dan persyaratan teknis pendirian bangunan gedung.
Ia menambahkan, peraturan bupati tentang bangunan gedung bertujuan untuk menjelaskan status hak atas tanah dan juga hak atas bangunan.“Hal itu Juga membantu masyarakat dalam hal keamanan bangunan gedung yang dimiliki,”ujarnya.
Staf ahli bidang pembangunan, HBL Tobing, mengatakan penyelenggaraan pembangunan gedung merupakan kegiatan yang meliputi proses pra konstruksi sampai pasca konstruksi.“Jadi, ada perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, masa pemiliharaan dan perawatan gedung,” terang Tobing.
Perda nomor 12 tahun 2014, dan nantinya peraturan bupati tentang bangunan gedung, demikian Tobing, merupakan aturan yang integral dari UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. (03/mc.merauke/eyv)
0 komentar
belum ada komentar