Berita
Sistem Desa Online Diharapkan Mampu Tingkatkan Kinerja Kementerian
Kementerian Desa, Percepatan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menerapkan sistem informasi e-Government. Dengan sistem data berbasis elektronik ini, kinerja kementerian diharapkan bisa makin meningkat.
Sistem e-Government yang telah diresmikan Kementerian Desa PDTT yakni data center dan sistem informasi desa online. Sistem ini diresmikan pada Selasa (19/1) kemarin.
"Dengan data center, seluruh pengelolaan sistem informasi di kementerian bisa difasilitasi oleh data center. Sehingga kalau membutuhkan informasi atau data, dapat dilayani secara terpusat," kata Marwan Jafar saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2016).
Marwan mengatakan, penggunaan sistem e-Government itu merupakan realisasi UU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa. Dalam UU itu disebutkan pemerintah diwajibkan untuk mengembangkan sistem informasi desa dan pembangunan kawasan pedesaan.
"Dengan sistem informasi tersebut, akan tersaji berita tentang desa, potensi unggulan desa, profil dan peta desa. Ini sangat membantu karena terkoneksi secara online dengan 3.500 desa," kata Marwan.
"Ada beberapa sistem informasi yang dikembangkan dalam sistem ini, yakni sistem informasi aktivitas perkantoran, seperti e-perjalanan dinas, e-budgeting, email resmi kementerian, e-procurement dan e-monitoring. Diharapkan sistem ini bisa meningkatkan kinerja dan transparansi kementerian dan desa," tambahnya.
Sistem e-Government yang telah diresmikan Kementerian Desa PDTT yakni data center dan sistem informasi desa online. Sistem ini diresmikan pada Selasa (19/1) kemarin.
"Dengan data center, seluruh pengelolaan sistem informasi di kementerian bisa difasilitasi oleh data center. Sehingga kalau membutuhkan informasi atau data, dapat dilayani secara terpusat," kata Marwan Jafar saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2016).
Marwan mengatakan, penggunaan sistem e-Government itu merupakan realisasi UU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa. Dalam UU itu disebutkan pemerintah diwajibkan untuk mengembangkan sistem informasi desa dan pembangunan kawasan pedesaan.
"Dengan sistem informasi tersebut, akan tersaji berita tentang desa, potensi unggulan desa, profil dan peta desa. Ini sangat membantu karena terkoneksi secara online dengan 3.500 desa," kata Marwan.
"Ada beberapa sistem informasi yang dikembangkan dalam sistem ini, yakni sistem informasi aktivitas perkantoran, seperti e-perjalanan dinas, e-budgeting, email resmi kementerian, e-procurement dan e-monitoring. Diharapkan sistem ini bisa meningkatkan kinerja dan transparansi kementerian dan desa," tambahnya.
Sumber : http://news.detik.com/berita/3123293/sistem-desa-online-diharapkan-mampu-tingkatkan-kinerja-kementerian