Tujuh Gugatan Hasil Pilkada Kembali Digugurkan MK
Tujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) kembali digugurkan Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/1/2016) siang.
Tujuh PHP Kada tersebut yakni Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Merauke, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Ternate, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Sumenep.
Gugatan para Pemohon tak diterima hakim MK karena tak memenuhi syarat maskimal selisih suara antara pasangan calon dengan Pasangan Calon Terpilih (Pihak Terkait) berdasar Pasal 158 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada dan Pasal 6 PMK no 1-5 Tahun 2015
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Arief Hidayat membacakan putusan dismissal PHP Kada Pegunungan Bintang di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Putusan yang sama pun diberikan terhadap enam perkara lainnya.
Ketujuh PHPKada tersebut dinyatakan tidak bisa berlanjut sidangnya, karena para pemohon dianggap tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum.
Selanjutnya, MK akan melanjutkan pembacaan putusan untuk 18 gugatan PHPKada yang tersisa hari ini.
Pada sesi kedua siang ini, daerah yang akan diputuskan adalah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, dua perkara PHP Kada Kab Gorontalo, Kab Bengakalis, Kab Rokan Hulu, dan Kab Kepulauan Meranti.
Kemudian pembacaan putusan sesi ketiga sore nanti, yakni Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, dua perkara PHK Kada Kabupaten Banggai, Kabupaten Sigi, Kabupaten Toli-toli, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Raja Ampat.
Adapun, sebelumnya MK telah memutus 115 perkara PHPKada dari total 147 PHPKada yang terdaftar.
Dari 115 gugatan itu, lima gugatan ditarik kembali oleh Pemohon dan 1 gugatan diperintahkan Mahkamah untuk melakukan hitung surat suara ulang, sementara sisanya ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat selisih suara maksimum dan lewati tenggat waktu pendaftaran.
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2016/01/26/tujuh-gugatan-hasil-pilkada-kembali-digugurkan-mk?page=2