KENAIKAN GAJI PNS,,PENCAIRAN GAJI KE 13 DAN 14 TAHUN 2016
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, pemerintah belum bisa merealisasikan kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016 ini, karena harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen. Namun demikian, pemerintah akan tetap memberikan pemasukan ekstra bagi PNS, dengan memberikan gaji ke-13 dan ke-14.
“Jadi kok gaji ke-14. Kalau gaji ke-13 itu pada saat lebaran, mungkin gaji ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (25/1).
Mendagri meyakini, gaji ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum bisa direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.
Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016.
Dana Taktis Kepala Daerah. Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengemukakan, bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai dana taktis kepala daerah. Regulasi ini dimaksudkan sebagai upaya agar dalam melaksanakan pemerintahan, tidak ada kendala yang berarti saat benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan
“Rp 100 miliar dana taktis kepala daerah mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar kepala daerah tidak lagi terkendala dalam melaksanakan pemerintahan,” tegas Tjahjo.
Info Sebelumnya
Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016 akan diganti dengan pemberikan gaji ke-14 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ke-14 akan diberikan saat hari raya karena itu disebut tunjangan hari raya (THR) dengan besaran satu kali gaji pokok. Pengganti Kenaikan gaji PNS / ASN tahun 2016 berupa pemberikan gaji ke-14 sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam Rancangan Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. "Anggaran tahun depan sekitar Rp 6 triliunan ya, itu untuk pegawai pemerintah pusat ya. Kalau pemerintah daerah masuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani di Jakarta, Senin (17/8). Dalam nota keuangan dan RAPBN disebutkan bahwa pada tahun 2016, bahwa PNS akan mendapat gaji ke 14 atau tunjangan Hari Raya (THR) yang besaranya sama dengan satu kali gaji pokok. Seiring dengan kebijakan tersebut pada tahun 2016 Pemerintah tidak akan lagi memberikan kenaikan gaji PNS/ASN tidak hanya PNS yang masi aktif, Pensiunan PNS
pun akan mendapatkan gaji ke – 14 tersebut, namun jumlahnya tidak akan 100%, menurut rencana sekitar 50% dari gaji pokok.
Askolani mengatakan dengan diberikannya gaji ke – 14 atau THR tersebut sebagai pengganti Kenaikan Gaji PNS tahun 2016, penghasilan bersih atau, “take home pay” PNS dalam satu tahun akan lebih jauh meningkat dibandingkan dengan Kenaikan Gaji PNS / ASN yang diterima pada tahun ini.
Menurut Askolani, kebijakan meniadakan Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016 dan menggantinya dengan THR akan berdampak positif secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS, Apabila masi mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap mendapat potongan dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen. Berkaca dari pengalaman, ujar Askaloni, dengan kenaikan gaji pokok, kerap terjadi kekurangan dana iuran kepada PT Taspen. Akibatnya Pemerintah yang menanggung kekurangan dana itu “ Misalnya dalam 5 tahun ada ‘unfunded’ Rp3 Triliun-5 triliun itu kita cicil ke Taspen supaya uang pensiunan PNS tidak berkurang. Itulah dampaknya kalau gaji pokok naik, “ kata Askolani menurut Askolani dengan ditiadakannya kenaikan gaji pokok ini juga akan membantu mengurangi beban resiko fiscal pemerintah “ Cost jangka menengahnya jadi lebih ringan dibandingkan dengan memberikan gaji pokok,” kata Askolani
Dalam RAPBN 2016, pemerintah mengusulkan belanja pemerintah pusat sebesar Rp. 1.339 triliun yang terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 780,4 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp 558 triliun.
Selain diberikan gaji ke-14 THR sebesar satu kali gaji pokok sebagai pengganti kenaikan Gaji PNS / ASN Tahu 2016 PNS juga akan menerima gaji ke-13. Direktur penyusunan APBN kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyatakan “Pemerintah melaksanakan kewajiban memberi THR pada Pegawainya. Tapi beda dengan Gaji ke 13, itu adalah hak, karena kita menghitungnya 1 tahun ada 52 minggu. Itu berarti sama dengan 13 bulan”, ucap Kunta. Ia menambahkan seluruh PNS termasuk Presiden JokoWidodo ( Jokowi ) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, para Menteri dan Lembaga tinggi Negara akan mengantungi THR sebesar gaji masing-masing yang diterima setiap bulan. Sementara pemberian Tunjangan masuk dalam THR itu.
Penulis : imereta
Sumber : Forum Guru Indonesia