PLN Rampungkan Survei 38.426 Pelanggan
Jayapura, Jubi – PT PLN wilayah Papua dan Papua Barat telah merampungkan survei kelayakan terhadap 38.426 pelanggan daya 900 VA.
“Kami masih menunggu hasil laporan survei yang selesai akhir Maret lalu. Kami juga telah kirimkan ke Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk ditentukan pelanggan yang tidak berhak mendapatkan subsidi,” kata humas PT PLN Papua dan Papua Barat, Septian kepada Jubi, Kamis (21/4/2016).
Pertengahan tahun 2016 Pemerintah mulai menerapkan kebijakan pencabutan subsidi listrik 900 VA ke 1.300 VA kepada masyarakat mampu sehingga subsidi benar-benar kepada mereka yang berhak menerimanya.
Jika ada masyarakat pengguna daya 900 VA nanti tidak mendapatkan subsidi dari Pemerintah akan dikenai tarif yang sama dengan pelanggan 1.300 VA.
“PLN tidak berwenang untuk menetapkan pelaksanaan pencabutan subsidi, karena itu semua kewenangan dari TNP2K. Dan ketika mereka merasa tidak mampu dan ingin mendapatkan subsidi mereka harus melaporkan kepada TNP2K, dan mereka sudah punya form khusus,” katanya.
Langkah selanjutnya PLN memprogramkan layanan gratis masyarakat naik daya menjadi 1.300 VA.
Menurut dia tawaran naik daya gratis berlaku 15 Maret 2016 sampai 31 Desember 2016.
“Tak hanya bagi pelanggan pasca bayar, tetapi juga pra bayar. Namun hanya khusus daya 900 VA ke 1.300 VA saja,” katanya.
Menteri ESDM Sudirman Said mengaku telah menerima hasil resmi verifikasi data pelanggan rumah tangga subsidi 900 VA. Tim verifikasi data terdiri dari Kementerian ESDM, TNP2K dan PLN.
“Hasil penyisiran tim kita dari PLN, ESDM, dan TNP2K menunjukkan banyak sekali penerima subsidi uang tidak tepat sasaran. Karena itu, kita yakinkan supaya yang menerima betul-betul masyarakat tidak mampu,” katanya.
Dari hasil verifikasi data pelanggan rumah tangga golongan 900 VA yang tidak berhak mendapatkan subsidi selanjutnya akan dimasukkan dalam golongan 1.300 VA yang tidak disubsidi negara. Hasil verifikasi data itu direncanakan segera dilaporkan ke Presiden Jokowi.
“Kita secepatnya akan lapor kepada Presiden. Sesudah itu keputusannya akan dibahas di rapat kabinet terbatas,” katanya seperti diberitakan salah satu media online.
Ia mengaku menunggu keputusan dari Presiden soal pelaksanaannya karena Presiden mempunyai berbagai pertimbangan dalam memutuskan pelaksanaannya.
sumber:tabloidjubi