Berita
PENETAPAN HARI DAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1437 H DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MERAUKE
Dalam rangka pelaksanaan puasa pada bulan Ramdhan 2016 dengan ini bupati merauke menentukan hari dan jam kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke, diatur sebagai berikut :
- Hari Senin s/d Kamis : Jam 08:00 – 15.00 WIT
- Hari Jum’at : Jam 08:00 – 11.00 WIT
Senin s/d Jum’at tidak ada waktu Istirahat
Di Lingkungan Rumah Sakit Umum, Puskesmas dan Distrik, Kecuali Distrik Merauke, ketentuan jam kerja diatur sebagai berikut :
- Senin – Kamis : Jam 08:00 – 14:00 WIT
- Jum’at : Jam 08:00 – 11:00 WIT
- Sabtu : Jam 08:00 – 13:00 WIT
Khusus di lingkungan Sekolah – sekolah tetap menyesuaikan dengan waktu yang telah ditentukan pada sekolah masing-masing.
Ketentuan ini berlaku terhitung mulai tanggal 06 Juni s/d 05 Juli 2016.
Sesuai dengan Edaran Bupati Merauke No. 800/1609, tanggal 1 Juni 2016