Sepekan, PN Merauke Sidangkan 400 Pelanggaran Lalulintas
Merauke, Jubi – Dalam sepekan terakhir, Pengadilan Negeri (PN) Merauke menyidangkan 400 kasus pelanggaran lalulintas yang dilakukan. Secara umum, sidang pelanggaran itu kepada kalangan pelajar.
Panitera Muda Pidana Umum PN Merauke, S Pakpahan di ruang kerjanya Kamis (9/6/2016) menjelaskan, hari ini, sebanyak 150 pelanggaran disidangkan. Sebelumnya juga ratusan orang disidangkan.
Pelanggaran yang didominasi para pelajar itu, demikian Pakpahan, karena tidak memiliki SIM, STNK, helm serta kelengkapan lain. Sehingga diamankan Satlantas Polres Merauke dan diteruskan untuk disidangkan.
Ditambahkan, untuk denda pelanggaran, minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 400.000. Uang tersebut dibayar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke selaku eksekutor dan selanjutnya disetorkan ke kas Negara.
Kasat Lantas Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Leonardo Yoga mengungkapkan, dalam operasi Patuh Matoa beberapa waktu lalu, terdapat 400 lebih kasus pelanggaran.
Secara umum, jelas dia, pelanggaran dilakukan akibat tidak memiliki SIM, STNK, helm maupun dokumen penting lainnya. Sehingga diamankan dan harus menjalani proses hukum.
Sumber: tabloidjubi