Orang Tua yang Melakukan Kekerasan pada Anak Lebih Berat Hukumannya
Kabid Perlindungan Anak Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPA-RI), Ratih Rachmawati mengemukakan, orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak lebih tinggi hukumannya bila orang lain yang melakukan.
“Memukul anak sekarang tidak boleh karena sudah dijamin negara melalui undang-undang. Hukumannya 3 tahun lebih, bahkan bisa ditambah sepertiga,” kata Ratih di Kota Jayapura, Papua, Rabu, 29 Juni 2016.
Menurut Ratih, kekerasan terhadap anak yang terjadi di Indonesia makin marak. “Ini dikarenakan ada dua asumsi, yaitu kesadaran masyarakat, dan tanyangan yang tidak mendidik sehingga mengakses informasi yang tidak baik,” katanya.
Sementara itu, Kabid Perlindungan Anak Korban Eksploitasi Kementerian PPA-RI, Anisah mengatakan, agar mengurangi kasus kekerasan terhadap anak mulai dari pencegahan. “Kasus kekerasan terhadap anak baik pemukulan dan seksual meningkat karena anak atau orang dewasa yang menemani anak itu untuk melaporkan ke unit layanan pengaduan,” jelasnya.
Perlindungan terhadap anak, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. “Ancaman sanksi bagi pelaku kekerasan atau penganiayaan thread anak adalah pidana dalam pasal 76 C dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp72 juta,” kata Anisah.
Menurut Anisah, pelaku kekerasan ini kerap dilakukan orang tua karena khilaf sehingga mengakibatkan korban mengalami luka dan berdarah atau bahkan berujung pada kematian.
“Data yang kami pakai adalah dari KPAI, bahwa yang terjadi peningkatan yang cukup signifikan adalah kekerasan anak melalui pemukulan dan seksual. Kami minta aktivis agar membuat betah dengan mengelopokan sesuai dengan kondisi masing-masing sehingga kami mendapatkan data yang akurat,” jelas Anisah.
sumber : http://kabarpapua.co/