Perpres Nomor 84 Tahun 2014 Harus Didorong
Merauke, Jubi -Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke, Beny Latumahina meminta kepada Pemkab Merauke agar mendorong Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2014 berkaitan dengan belanja barang dan jasa yang diperuntukan bagi pengusaha asli Papua.
Permintaan itu disampaikan Beny kepada Jubi di kantornya Senin (1/8/2016). Dikatakan, sesuai amanat Perpres, nilai proyek dibawah Rp 500 juta, tidak melalui proses tender secara online. Juga proses kontraknya harus lebih cepat dan tidak berlama-lama.
Selain itu, jelas dia, nilai proyek sebesar Rp 1 miliar, dapat diselesaikan dengan mekanisme pekerjaan yang dianggap serius serta penting untuk segera dijalankan. Begitu juga nilai Rp 5 miliar, sesuai Memorandum of Understand (MoU), harus bekerjasama dengan pengusaha daerah.
“Saya kira Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke harus segera mengambil langkah cepat merealisasikan pekerjaan fisik. Sehingga serapan APBD dapat tercapai sesuai harapan,” pintanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPAD) Kabupaten Merauke, Ruslan Ramli mengaku, serapan APBD tahun 2016, baru mencapai 24 persen. Ini harus menjadi perhatian serius dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah setempat.
“Kami telah menyampaikan kepada para kepala dinas saat rapat bersama Bupati Merauke, Frederiku Gebze terkait serapan APBD yang masih minim itu. Kuncinya adalah dari setiap SKPD,” tegasnya.
Sumber : Tabloidjubi