Disperindakop: pedagang minuman beralkohol di Merauke berkurang
Merauke - Dinas Koperasi, UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Merauke menyatakan jumlah pedagang minuman beralkohol di wilayah itu semakin berkurang, seiring dengan kebijakan pengawasan ketat yang dimotori pemerintah daerah setempat.
Kabid Perdagangan Disperindakop Kabupaten Merauke Budiyanto, di Merauke, mengatakan 4 pedagang minuman beralkohol sudah mengundurkan diri dan tidak lagi berjualan.
"Sebenarnya tempat penjualan minuman beralkohol ada 23, tetapi ada 4 yang sudah mengundurkan diri dengan adanya pakta integritas dari Gubernur Papua. Yang mengundurkan diri dari tahun 2015 ada 2, 2016 ada 2. Mereka ini tidak lagi sebagai pengecer," katanya.
Menurut Budiyanto, tempat penjualan minuman beralkohol yang masih aktif terdata sebanyak 19 unit, terdiri dari 9 toko, 5 bar, 4 klub malam dan 1 tempat
biliar/karoke."Sementara pemasok utama ada 1. Pengawasan tetap kita laksanakan setiap 3 bulan sekali dan dari pengawasan itu kita menghitung stoknya kemudian mengenai pengecer ini apakah melanjutkan atau tidak. Sampai sekarang stoknya tidak terlalu banyak, berkurang," katanya.
Ia menambahkan satu hotel di Merauke yang dulunya menjual minuman beralkohol juga tidak lagi memperpanjang izin penjualan, termasuk tidak berjualan seiring kesepakatan Forkompinda Papua untuk pelarangan peredaran minuman beralkohol.
Pengendalian minuman beralkohol yang dilakukan, kata dia, mengacu pada Perda Kabupaten Merauke Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di hotel, restoran, bar, klub malam, diskotik, toko dan tempat tertentu yang ditetapkan bupati.
"Selama Perda belum dicabut berarti itu berjalan terus. Yang menjadi kendala adalah untuk Perda sebagai distributor, itu kan provinsi yang keluarkan dan kita belum tahu apakah sudah dicabut atau belum. Perda pengecer dikeluarkan di kabupaten, kemudian untuk Perda distributor di provinsi, jadi Perda kabupaten mengikuti yang dari provinsi," ujarnya.
Sebelumnya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Provinsi Papua menyepakati pakta integritas pelarangan peredaran minuman beralkohol di wilayah itu.
Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan penandatangan pakta integritas ini adalah sejarah bagi generasi bangsa Papua.
"Sejarah mencatat dan disaksikan oleh Tuhan bahwa kita menyatakan komitmen pelarangan miras, sehingga tinggal narkoba saja yang belum," katanya.
Menurut Lukas, dengan penandatanganan pakta integritas ini, para bupati/walikota sepakat untuk menertibkan minuman beralkohol.
"Tidak boleh ada yang beredar di Tanah Papua, minuman beralkohol adalah haram kepada rakyat Papua, kita harus selamatkan generasi Bumi Cenderawasih," ujarnya.
Dia menuturkan pihaknya berharap para bupati/walikota, pimpinan DPRD dapat mengawasi peredaran miras, sesuai dengan Perdasi Minuman Beralkohol Nomor 15 Tahun 2009.
"Ke depan kita bentuk satgas jaga untuk memantau miras masuk di pelabuhan udara dan laut, Jayapura-Biak, Serui-Merauke, Nabire-Biak dan Timika," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya akan meminta bupati dan walikota untuk menyiapkan satgas tersebut bekerja sama dengan kepolisian.
Sumber : http://antarapapua.com/berita/456722/disperindakop-pedagang-minuman-beralkohol-di-merauke-berkurang