Penundaan Kucuran Anggaran Rp. 200-an Miliar
Sekitar Rp200 miliar Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kabupaten Merauke, Papua, bulan September, Oktober, November dan Desember tahun 2016, bakal tak ditransfer pemerintah. Penundaan tersebut menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tertanggal 16 Agustus 2016 bagi 169 kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia.
Berdasarkan data diterima Metro Merauke, dana yang batal ditransfer ke rekening Pemkab Merauke pada bulan September adalah sebesar Rp 55.812.764.440. Sementara pada bulan Oktober Rp 55.812.764.440, November Rp 55.812.764.440 dan Desember Rp 55.812.764.440. Total seluruh yang batal dikirim itu sekira Rp 200 miliar.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merauke Ruslan Ramli menyebut, serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 di Merauke terbilang rendah dikisaran 24%.
Khusus berkaitan dengan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK), kata dia, semestinya pula telah ada pelaporan secara rutin kepada pemerintah pusat. Laporan itu, kata dia, setiap tanggal 10 bulan berjalan. “Jika tak dilaporkan, otomatis pusat akan berikan pinalti diakhir tahun dengan tidak mentransfer dana lagi,” ujarnya.
Dijelaskan, di tahun 2015, daya serap APBD Merauke mencapai 90% lebih. “Ya, kita harap tahun ini minimal mencapai 80%. Namun kuncinya adalah administrasi maupun fisik harus cepat diproses dan tak ditunda-tunda,” pintanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Merauke, Drs. Daniel Pauta beberapa hari lalu mengungkapkan, dari waktu ke waktu, penyerapan APBD terus mengalami peningkatan. “Karena berbagai kegiatan pembangunan sedang berjalan sekarang,” pungkasnya.
http://metromerauke.com/2016/08/27/anggaran-rp-200-miliar-untuk-pembangunan-merauke-batal-ditransfer-pusat/