Apernas Merauke Bakal Bangun 1.400 Rumah Tipe 36
Merauke, InfoPublik - Asosiasi Perumahan Nasional (Apernas) Kabupaten Merauke akan membangun sedikitnya 1.400 unit rumah tipe 36 yang rencananya akan dimulai tahun ini.
Ketua Apernas, Frederick Salima mengungkapkan, pembangunan 1.400 unit tahap pertama ini merupakan bagian dari penyediaan 1 juta rumah sederhana yang telah dicanangkan oleh Pemerintah. Frederick Salima mengungkapkan, permintaan perumahan di Merauke cukup tinggi.
Terbukti sampai saat ini, total warga yang telah mendaftar untuk mendapatkan rumah tersebut telah mencapai 2.800 orang. ‘’Sementara yang sudah kami ajukan ke bank untuk diverifikasi sebanyak 760 orang,’’ katanya Frederick Salima, Kamis (25/8). Pihaknya sendiri," jelas Frederick Salima telah memiliki lahan di sekitar Veteran, Jalan Tujuh Wali-Wali Kelurahan Kelapa Lima Merauke.
Sebanyak 24 dari 49 hektar lahan yang ada di situ telah siap untuk membangun rumah. ‘’Setiap hektarnya, hanya 60 persen yang bisa kami gunakan. Sedangkan 40 persen lainnya akan diperuntukan untuk pembangunan fasilitas umum seperti jalan maupun kawasan hijau,’’ ujarnya.
Frederick mengungkapkan untuk pembangunan setiap rumah tipe 36 tersebut, nasabah tidak menyetorkan uang muka sebagaimana yang terjadi selama ini kepada pengembang. Namun uang muka itu akan ditanggung oleh Pemerintah melalui Bapertarum sebesar Rp 30 juta setiap unitnya.
‘’Bagi PNS akan dikucurkan dari Bapertarum. Sementara masyarakat atau karyawan yang penting dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. ‘’Kalau dia dalam perjalanan kontrak diputus maka BPJS Ketenagakerjaan akan melindungi sehingga karyawan yang bersangkutan tidak keluar dari rumah itu,’’ katanya.
Pihaknya sendiri, lanjut Frederick sudah didesak dari pusat. ‘’Soal target, kami sudah di desak dari pusat. Kami sudah koordinasi dengan pusat dan dirjen pembiayaan yang rencana akan datang pada bulan ini ke Merauke. Hanya yang menjadi sedikit masalah untuk lokasi pembangunan yang belum sepenuhnya mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah. Katanya disitu masih ada lahan berstatus garapan. Padahal, dalam pelepasan adat maupun sertifikat, peruntukannya untuk perumahan,’’ urainya. (02/mc/mrk/eyv)
Sumber : Infopublik