Setiap WNI Melintas ke PNG Wajib Hukumnya Miliki Dokumen
Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Albertus Muyak,SE, M.Si mengingatkan seluruh warga negara Indonesia yang tinggal di Merauke apabila melintas atau menyeberang ke negara tetangga, PNG, wajib hukumnya untuk memiliki dokumen.
‘’Kepada kita semua yang ingin menyeberang atau melintas ke PNG, wajib hukumnya untuk memiliki dokumen,’’ kata Albertus Muyak didepan para nelayan yang ada di sekitar pesisir Lampu Satu Kelurahan Samkai Merauke, Senin (5/9).
Menurut Albertus Muyak, banyak masyarakat Indonesia yang ada di Merauke yang melakukan penyeberangan ke PNG, baik lewat darat maupun laut. Untuk darat, Albertus Muyak menyebut, dimulai dari Distrik Ulilin, Elikobel, Sota, Naukenjerai maupun Distrik Merauke.
Begitu juga yang menyeberang lewat laut, warga dari Lampu Satu, Payum, Nasem, Onggaya, Tomer, belakang rumah sakit, Okaba dan seterusnya. ‘’Satu catatan bahwa ketika melintas ini ada yang bisa menunjukan kartu lintas batas, tapi ada pula yang tidak dapat menunjukan dokumen.
Karena itu, kami mengingatkan kepada saudara sebagai warga negara Indonesia bahwa ketika pergi ke negara tetangga wajib memiliki dokumen,’’ujarnya.
Albertus Muyak menyebut, pelanggaran yang paling banyak adalah lintas lewat laut. Diantara pelanggaran yang menonjol lewat laut tersebut adalah hilangnya 5 dari 10 warga Indonesia asal Kabupaten Merauke pada tahun 2012.
Dari 5 nelayan itu, jelas dia, sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya. Sedangkan 5 orang lainnya berhasil selamat. Termasuk 5 nelayan lainnya yang dinyatakan hilang sekitar tahun 2014 lalu ketika menyeberang ke PNG berburu Teripang dan Gelembung Ikan.
‘’Mereka yang hilang itu tidak pernah kita tahu keberadannya sampai sekarang. Termasuk speed boat mereka yang dibakar, sampai sekarang juga kita tidak tahu siapa yang membakarnya, meski kita dari pemerintah telah melajukan verifikasi bersama dengan Lantamal XI dibawah binaan Mabes TNI di Kali Torasi dan pimpinan tentara dari PNG. Tapi juga kita tidak pernah ketemu,’’ujarnya.
Ia menilai Pemerintah PNG cuci tangan atas hilangnya warga Indonesia asal Merauke di PNG tersebut karena warga Indonesia tersebut tidak membawa dokumen.
‘’Mereka tidak tercatat di Imigrasi. Karena kita sudah cek ke Imigrasi dan tidak ada yang keluarkan surat atau dokumen untuk mereka ke PNG. Tapi satu hal bahwa kita warga negara Indonesia dilindungi Undang-Undang. Satu orang hilang apalagi ada 10 warga kita yang masih dinyatakan hilang di sana, negara wajib mencari. Apapun cerita atau latar belakangnya, kita wajib mencarinya,’’jelasnya.
Sumber : http://infopublik.id/read/170424/setiap-wni-melintas-ke-png-wajib-hukumnya-miliki-dokumen.html