Perusahan Perkebunan Wajib Menerapkan Pola Inti – Plasma
Setiap perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Merauke, Papua wajib menerapkan pola kemitraan inti – plasma dengan masyarakat pemilik hak ulayat, sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
Bupati Merauke, Frederikus Gebze menegaskan setiap perusahaan perkebunan inti wajib untuk membangun kebun (plasma) masyarakat di areal perusahaan itu beroperasi. Dengan demikian, ekonomi masyarakat terdorong.
“Dengan pola inti – plasma ini, masyarakat bisa berkebun di sekitar perusahaan. Ini tentu meningkatkan ekonomi mereka. Dia distribusi pangan dan mendukung kemajuan perusahan,” kata Freddy, Jumat (16/9).
Melalui pola kerja sama itu, terangnya, perusahan memperdayakan masyarakat asli Papua. Dengan demikian, masyarakat juga menjamin kenyamanan perusahaan, sebab mereka tidak dirugikan.
“Sepanjang ada kerja sama yang baik dan saling menguntungkan, pemerintah akan selalu mendukung demi kesejahteraan rakyat dan kelangsungan pengembangan investasi yang ada,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ketentuan Peraturan Menteri Pertanian nomor 26 tahun 2007 yang diperbaharui melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 98 tahun 2013, menekankan bahwa sejak bulan Februari 2007 apabila terjadi pembangunan kebun kelapa sawit, perusahaan inti wajib membangun kebun masyarakat di sekitarnya. Di mana areal lahan diperoleh dari 20% ijin lokasi perusahaan atau membangun kebun dari lahan masyarakat yang ada di sekitarnya.
sumber : http://metromerauke.com/