Enam Wajib Pajak Merauke Diberi ‘Garis Merah’
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Merauke, Papua memberi ‘garis merah’ terhadap enam wajib pajak (WP). Keenam wajib pajak/badan usaha dianggap tidak transparan melaporkan pendapatannya.
Kepala Dispenda Merauke, Majinur mengatakan laporan pendapatan sangat berdampak terhadap besaran setoran pajak kepada pemerintah kabupaten.
“Ini enam hotel. Tetapi untuk membina kerja sama kami tidak perlu menyebutkan nama Wpnya. Kami akan memberikan pembinaan kepada mereka,” kata Majinur kepada Metro Merauke, kemarin.
Dispenda memiliki punya buku potensi yang menjadi barometer untuk mengetahui pendapatan per hari dan bulan wajib pajak. Badan usaha yang tercatat di buku potensi itu adalah hotel, restoran, cafe dan warung.
“Tercatat pendapatan hotel A misalnya, sebulan Rp21 juta. Tapi ternyata dia setor hanya Rp 11 juta atau dibawah itu. Maka kita akan kasih garis merah, dan kita melakukan pengawasan,” terangnya.
Pemerintah, katanya, tak bisa menyalahkan wajib pajak apabila pendapatannya mengalami penurunan. Sebab perkembangan suatu daerah bukan saja ditentukan oleh pengusaha ataupun sebaliknya dari pemerintah.
“Wajib pajak sendiri butuh penguatan dari pemerintah daerah, seperti kegiatan – kegiatan yang menunjang perekonomian mereka,” ujarnya.
Secara umum kontribusi hotel, restoran dan rumah makan cukup baik dalam mendorong Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Merauke.
“Sekarang pungutan pajak dipercayakan kepada mereka. Pengusaha hotel, warung menghitung sendiri penghasilannya kemudian melaporkan kepada kita,” pungkasnya.
sumber : http://metromerauke.com/