Dispenda Merauke Minta 100 Unit Cash Register dari BPD
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Merauke, Papua mengusulkan permintaan 100 unit mesin cash register dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua.
Cash register atau mesin kasir berfungsi menghitung dan mencatat setiap transaksi penjualan di setiap tempat usaha, seperti toko, swalayan, rumah makan dan hotel.
Alat ini juga berfungsi mencatat komponen pajak dalam penjualan, record data hasil laporan akhir dan laporan laba rugi yang stabil. “Kemarin saya ke Bank Papua di Jayapura minta mereka membantu kita, kalau bisa mereka siapkan 100 unit,” kata Kepala Dispenda Merauke, Majinur, Senin (19/9).
Jika permintaan itu direspon, fungsi peralatan ini akan sangat membantu Pemerintah Kabupaten Merauke dalam melakukan pungutan pajak dari wajib pajak. “Dengan mesin ini kita bisa lihat berapa transaksi dalam sehari atau sebulan misalnya di cafe, atau restoran karena koneksinya langsung ke Dispenda,” katanya.
Dispenda Merauke baru memasang enam cash register di sejumlah tempat usaha. “Kalau 100 alat ini direspon, maka kita akan pasang di banyak tempat usaha,” tuturnya.
Dengan menggunakan mesin itu, kata dia, semua transaksi penjualan akan terekam dengan baik. Pihaknya dapat mengetahui jikalau ada ‘permainan’ wajib pajak dalam laporannya. “Kalau dia bilang omsetnya Rp7 juta/bulan, tapi ternyata pendapatannya Rp7 juta/hari. Kita akan berikan teguran, karena tidak bisa dimanipulasi,” terangnya.
Ia menambahkan, pajak yang dibayarkan dikembalikan oleh pemerintah dalam berbagai bentuk program pembangunan.
Sumber : http://metromerauke.com/2016/09/19/dispenda-merauke-minta-100-unit-cash-register-dari-bpd/