Dinkes Merauke Diminta Batalkan Pembangunan Rumah Sakit Tipe B
Hal itu diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke, Hendrikus Hengky Ndiken kepada wartawan, Selasa (27/9).
Selain soal penyelesaian ganti rugi, kata Hengky, tanah yang dimaksud belum memiliki sertifikat. Pun kajian analisa dampak lingkungan (AMDAL)nya belum tuntas, serta rencana induknya (master plan) tak mendukung.
Jika paksa dibangun, dikhawatirkan akan ada persoalan di kemudian hari. Mengingat pasti mengundang reaksi protes pemilik hak ulayat. Dewan berharap sekiranya pemerintah meninjau kembali rencana pembangunan RS tersebut.
“Kami telah memberi masukan agar pembangunan RS Tipe B dilaksanakan di daerah Lepro, yang berdekatan dengan pemukiman warga. Masyarakat pemilik hak ulayat telah bersedia melepas tanah itu. Tinggal saja dibicarakan kembali dengan pemerintah besarnya ganti rugi,” katanya.
Ditambahkan, lokasi pembangunan rumah sakit di Tambundu terlalu jauh dan belum ada pemukiman di lokasi itu. Pada prinsipnya, dewan mendukung kebijakan pemerintah, namun harus memperhitungkan dengan jangkauan. Sehingga nanti, bangunan tidak mubazir dan anggaran miliaran rupiah terbuang begitu saja.
http://metromerauke.com/2016/09/27/dinkes-merauke-diminta-batalkan-pembangunan-rumah-sakit-tipe-b/