KPA Merauke Desak Dinas Pendidikan Terapkan Perda Pendidikan
Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kabupaten Merauke, Papua mendesak Dinas Pendidikan dan Pengajaran Merauke untuk menerapkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Sekretaris KPA Merauke, Tuban Sriyono mengatakan pasal 37 ayat 2 dalam Perda Nomor 4 tahun 2012 mengamanatkan agar pelajaran muatan lokal tentang kesehatan seksual-reproduksi (Kespro) dan HIV/Aids diterapkan di SMA/SMK se Kabupaten Merauke.
“Untuk kelompok pelajar kami tekankan materi Kespro. Materi ini sudah ada di Perda Pendidikan, tapi sayangnya regulasi ini tidak jalan,” ungkap Sriyono, kemarin.
Padahal, kata dia, pelajar terkategori dalam kelompok yang perlu dibentengi dari penyakit mematikan itu. “Pada pasal 37 itu ayat 2 (d) diamanatkan muatan lokal kesehatan reporduksi, hiv dan aids. saya sudah konformasi ke dinas pendidikan, tapi ini belum jalan,” tuturnya.
Pihaknya sangat berharap Dinas Pendidikan menerapkan regulasi tersebut sehingga sosialisasi dan kampanye di tingkat pelajar bisa terus digiatkan dalam rangka mencegah dan menanggulangi HIV/Aids.
“Kalau (Perda) ini bisa jalan akan sangat membantu. Sebab di tingkat SMP-SMA, pelajaran ini masih simpang siur. Ada masuk di berbagai mata pelajaran, harusnya ada muatan lokal khusus,” terangnya.
Di Papua, menurutnya, materi tentang Kespro dan HIV/Aids di tingkat sekolah pertama kali ada di Kabupaten Merauke. Pemerintah Provinsi Papua bahkan mengadopsi materi itu dari Kabupaten Merauke.
“Tapi sayangnya dinas di sini belum tegakkan Perda ini. Pelajar rentan terkena IMS. Kalau Perda ini jalan setidaknya akan lebih terorganisir,” pungkasnya.
http://metromerauke.com