Nunggak Iuran BPJS, Satu Perusahaan di Merauke Terancam Pidana
Lebih satu tahun tak menyetor iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan ( BPJS) Ketenagakerjaan, satu perusahaan di Merauke, Papua terancam pidana.
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Merauke, Fransiskus Tutur Prayitno mengungkapkan perusahaan dimaksud sudah terdaftar di BPJS. Namun selama berbulan-bulan lamanya diketahui menunggak dan tidak melakukan pembayaran iuran, sehingga pihak terkait melakukan langkah hukum.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi selaku pengawas tenaga kerja merekomendasikan untuk dilakukan langkah hukum.
“Kami hanya rekomendasikan ke BPJS untuk ambil langkah hukum, keputusan kembali ke BPJS,” jelasnya kepada Metro Merauke, Sabtu (22/10).
Sesuai Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak mendaftar. “Dalam aturan jelas, apa bila perusahaan tidak mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, bisa dipidanakan,” katanya.
Tidak tanggung-tanggung, sanksinya berupa denda Rp 1 miliar atau kurungan selama 8 tahun.
Selain satu perusahaan yang terancam pidana, Fransiskus juga menyebut ada 12 badan usaha lainnya yang diketahui melakukan pelanggaran. BPJS mencatat setiap badan usaha yang melakukan pelanggaran dan kasusnya tidak diselesaikan, langsung dilimpahkan ke Disnakertrans.
Dua belas badan usaha itu diketahui belum mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Kami rekomendasikan untuk tidak diterbitkan izin usahanya pada saat mereka melakukan perpanjangan,” katanya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau, semua perusahaan menaati peraturan serta melindungi karyawannya dengan program BPJS Ketenagakerjaan.
http://www.merauke.go.id/files/90.jpg