86 Persen Kendaraan di Merauke Sudah Bayar Pajak
Tercatat ada 53.421 kendaraan roda dua dan empat di Kabupaten Merauke, Papua, dan 40.648 atau 86 persen telah dibayar pajak oleh pemiliknya di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat setempat.
“Per 31 Januari itu, 86 persen kendaraan roda dua maupun empat telah dibayar pajaknya. Sekitar 14 persen yang tidak bayar. Tingkat partisipasi 86 persen, itu sudah bagus sekali,” kata Kepala UPPD Samsat Merauke, Johanes Kaisiepo, Rabu (22/2).
Johanes tetap berharap partisipasi pemilik kendaraan membayar pajak semakin baik. Dan pihaknya juga akan terus membenahi sistem agar pelayanan lebih dekat dengan masyarakat.
Kata dia, 14 persen pemilik yang tidak membayar pajak kendaraan disebabkan oleh jangkauan pelayanan, terutama distrik-distrik terjauh, seperti Jagebob dan Muting. “Mungkin lupa membayar atau tempatnya jauh, jadi tak sempat datang bayar,” ujarnya.
Namun, kata Johanes, pihaknya sudah melakukan sosialisasi pada bulan September-Oktober 2016 lalu. UPPD Samsat Merauke juga sedang berupaya menjalin kerja sama dengan Bank Papua untuk pelayanan pajak kendaraan bermotor di distrik-distrik terjauh.
“Ini usaha kami untuk menjangkau pelayanan. Tapi baru di Kurik, kerja sama dengan layanan KCP Bank Papua Kurik,” tuturnya.
UPPD Samsat bermaksud menjalin kerja sama lagi dengan KCP Bank Papua di Distrik Jagebob dan Tanah Miring. “Hanya saja MoU kami belum ditandatangani. Bank Papua yang punya server di distrik-distrik, kami mau kerja sama dengan mereka. Kami harap secepatnya bisa terjawab,” ujarnya.
Sumber : https://metromerauke.com