Pemilik KLP di Merauke Dihimbau Segera Mutasi Kendaraan
Kendaraan luar provinsi (KLP) yang beroperasi di Kabupaten Merauke, Papua selama 90 hari, sudah seharusnya memutasi kendaraannya dan dilakukan pengubahan pelat nomor menjadi ‘PA’ (kode khusus untuk wilayah Papua).
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi Andyka Aer. Dijelaskan, setelah beroperasi selama 90 hari di daerah yang berbeda dari daerah asal registrasinya, pemilik kendaraan harus melapor ke UPPD Samsat terdekat dan wajib memutasi masuk kendaraan tersebut.
Menurutnya, kendaraan luar provinsi yang beroperasi di Merauke diketahui cukup banyak. “Saat razia kerap kita temukan KLP di Merauke, meski pelat asal dari luar Papua,” katanya, Rabu (22/2).
Banyaknya kendaraan yang berpelat luar Papua beroperasi di Merauke dinilai merugikan pemerintah daerah. Sebab yang digunakan adalah jalan milik pemerintah daerah, tapi pajaknya dibayar di daerah lain. “Sehari ada sekitar 2 warga yang melapor kendaraan dari luar,” sebutnya.
Meski begitu, Andyka mengatakan pihaknya tidak punya kewenangan untuk menertibkan. Satuan Lalu Lintas hanya sebatas menghimbau kepada masyarakat untuk segera mutasi dan melakukan balik nama kendaraan.
Penertiban dapat dilakukan dengan melibatkan instansi terkait, termasuk Samsat dan Badan Pendapatan Daerah. Dengan tujuan mendukung peningkatan pajak pendapatan daerah dari sektor kendaraan bermotor.
Sumber : https://metromerauke.com