Unit Satgas Saber Pungli Pemkab Merauke Dikukuhkan
Bupati Merauke, Frederikus Gebze mengukuhkan Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Kabupaten Merauke, Selasa (2/5) di Swiss bell-Hotel Merauke. Pengukuhan ini merujuk dari tujuan Presiden RI mengeluarkan Pepres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli untuk menghilangkan praktek Pungli yang diindikasikan terjadi di lingkungan pemerintah.
“Bentuk praktek pungli itu sendiri beraneka ragam modusnya. Bahkan di sebagian masyarakat hal tersebut sudah bukan rahasia umum. Sehingga saya melihat bahwa Pungli adalah satu praktek produksi yang biasanya di antara pemberi dan penerimanya sudah saling mengerti. Pada kenyataannya banyak masyarakat yang merasa dirugikan dari adanya praktek pungli tersebut,” tandas Freddy dalam sambutannya pada acara pengukuhan tersebut.
Dirinya meyakini masyarakat sudah banyak mengetahui di lingkungan kerja mana saja yang diduga ada punglinya. Namun, karena masyarakat sangat membutuhkan pelayanan, tidak bisa menolak ketika diminta bayaran untuk jasa layanan yang dibutuhkan. Sesuai Pepres nomor 87 tersebut dijelaskan bahwa Pemda ditugaskan untuk melaksanakan pemberantasan Pungli yang dibentuk oleh Pemda Kabupaten Merauke.
“Unit pemberantasan Pungli inilah yang diharapkan masyarakat bisa membuktikan dan menghentikan praktek Pungli yang ada di Merauke. Pungli adalah satu bentuk kemaksiatan yang wajib dihilangkan, maka sangat wajar jika organisasi tertentu mendesak Pemda Merauke segera realisasikan pembentukan Unit Saber Pungli di Kabupaten Merauke.