Pemda Merauke Ikuti Sosialisasi Cegah Korupsi
Sekda Merauke, Drs.Daniel Pauta harapkan semua peserta Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke, dapat memanfaatkan kesempatan dan memahami dengan benar terhadap pelaksanaan tugas di masing-masing satuan kerja. Apakah sesuai dengan ketentuan atau belajar ketentuan yang bisa menjadi salah satu kategori korupsi. Salah satunya, punya kewajiban sebagai pejabat yang masuk kategori wajib lapor harta kekayaan.
“Data yang ada di KPK, kita baru 38 persen dibandingkan Jaya Wijaya sudah 100 persen. Tetapi ada juga yang baru 3 persen. Jangan kita melihat yang lebih rendah, mari kita lakukan kewajiban itu dan sudah disampaikan bahwa tidak merupakan satu hal yang ditakuti untuk melaporkan kekayaan kita apabila itu kita peroleh secara halal,” jelas Sekda dalam Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Aula Belafiesta, Jumat (5/5).
Pelaporan seperti ini lanjut Pauta, berlaku bukan hanya kepada pejabat tinggi pratama melainkan kepada semua yang mempunyai nomor induk pegawai. Setelah 2 tahun pensiun masih dimintai laporan terakhir. Sekda mengajak agar peserta mengikuti saja aturan yang ada karena kebenaran belum bisa ditentukan. Apalagi kalau tidak pernah berusaha untuk mengikuti mekanisme yang berlaku maka dapat dipastikan ada kesalahan.
Dalam sosialisasi dijelaskan maksud dan bagian dari korupsi serta cara mencegahnya yang disampaikan oleh Inspektorat Merauke dan Kejaksaan Negeri Merauke. Diharapkan dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman para pengguna anggaran di lingkungan Pemda Merauke terbebas dari tindakan korupsi entah yang disengaja atau yang tidak disengaja.