Kapasitas Aparat Distrik Diperkuat Melalui Bimtek
Kapasitas pemerintah tingkat distrik di Kabupaten Merauke, Papua menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Pemkab setempat, diperkuat melalui bimbingan penguatan kapasitas pemerintah Distrik yang berlangsung 24-29 Juli 2017, di salah satu hotel di Kota Merauke.
Kegiatan ini difokuskan pada penyusunan perencanaan pemerintah distrik (renstra-renja distrik), perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, akuntansi bagi PPK dan PPTK, pengadaan barang jasa pemerintah, perpajakan, pengawasan dan pemeriksaan keuangan daerah serta praktek penyusunan RKA Distrik.
“Tujuannya, untuk memperoleh satu visi pengadaan dan pengelolaan DPA SKPD sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada. Memperoleh sistem hirarki dan koordinasi kerja yang baik dari tingkat distrik (KPA) dengan sekertaris daerah/kabupaten (PA),” kata Ketua Panitia Kegiatan, Usman Budi Utomo ketika menyampaikan laporan panitia pada pembukaan kegiatan, Senin (24/7).
Menurutnya, hasil yang diharapkan, terwujudnya pemahaman yang komprehensif atas pengelolaan DPA SKPD Distrik beserta dokumen kelengkapan. Selain itu, terkoordinasinya isu-isu pengelolaan DPA SKPD serta upaya pencegahan penyimpangan penggunaan DPA SKPD distrik.
Sementara Sekertaris Daerah Merauke, Daniel Pauta dalam sambutannya mengingatkan aparat distrik yang hadir dalam bimtek, benar-benar memahami semua materi yang diberikan.
“Kalau belum mengerti, wajib bertanya kepada narasumber, supaya pelaksanaannya tidak salah. Tidak ada alasan belum siap atau tidak bisa laksanakan tugas ketika distrik ditetapkan menjadi SKPD. Semua harus siap dan bisa menjalankan semua mekanisme,” kata Daniel Pauta.
Para kepala distrik dan seluruh pemerintahan tingkat distrik diminta turut berpartisipasi terhadap semua aspek yang berada di wilayah kerja masing-masing. Bimtek ini terdiri atas tiga bagian yakni pembelajaran, diskusi dan praktek.