BUPATI MENYARANKAN MENEMPUH JALUR HUKUM PADA PEMILIK TANAH HAK ULAYAT
Para pemilik tanah hak ulayat yang melakukan gugatan terhadap sejumlah fasilitas umum di Merauke hendaknya menempuh jalur hukum di pengadilan sehingga dapat diketahui keputusan resmi, Bupati Merauke Frederikus Gebze mengatakan maraknya gugatan terhadap sejumlah tanah fasilitas umum termasuk kantor Bupati Merauke hendaknya disertai bukti dokumen yang sah dan resmi sehingga menjadi modal acuan untuk melakukan gugatan dikatakan dengan kepemilikan dokumen resmi dapat diajukan hingga tingkat pengadilan dan hasil persidangan akan menentukan status tanah sengketa.
Menurut Bupati Frederikus Gebze hasil persidangan tanah gugatan pengadilan akan menjadi dasar Pemerintah Merauke apakah harus dibayar atau tidak dibayarkan sehingga Pemerintah Merauke tidak melakukan kesalahan. Bupati Frederikus Gebze mengungkapkan Pemerintah Daerah Merauke akan mengakomidir hak ulayat yang benar-benar memiliki dokumen dan surat tanah yang resmi seta dikuatkan dengan hasil keputusan pengadilan.
sumber : RRI
0 komentar
belum ada komentar