HEADLINE: Rancangan Baru Gaji PNS, Penghasilan Bakal Naik Fantastis?
HEADLINE: Rancangan Baru Gaji PNS, Penghasilan Bakal Naik Fantastis?
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam RPP ini, penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan ditentukan melalui indeks penghasilan. Komponen dari indeks tersebut ada tiga, yaitu indeks gaji, persentase tunjangan kinerja dari gaji, dan indeks kemahalan daerah.
Dengan menggunakan indeks penghasilan ini, sebagian besar ASN akan mengalami kenaikan penghasilan. Tidak hanya di daerah, demikian juga ASN di pemerintah pusat.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menjelaskan, dalam pembahasan RPP dipaparkan berbagai asumsi penghasilan berbagai golongan PNS jika RPP tersebut nanti disahkan.
"Itu juga masih simulasi dan sampai sekarang masih dalam pembahasan," kata Herman kepada wartawan, Jumat (9/3/2018).
Masih Dikaji
Kepala Subbagian Hubungan Media dan Media dan Antar Lembaga Biro Humas BKN Diah Eka mengatakan, saat ini Direktorat Kompensasi ASN telah melakukan kajian internal untuk memberikan masukan dalam RPP Gaji PNS.
"Sifatnya kita masih kajian," kata Diah, saat berbincang dengan Liputan6.com.
Menurut Diah, hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan ke instansi terkait. Namun untuk detail kajiannya dia belum bisa menyebutkan. Pasalnya, masih disampaikan terlebih dahulu ke instansi terkait.
"Kami akan melakukan kajian internal dulu. Belum bisa mengeluarkan pernyataan lebih jauh," ucapnya.
Namun memang, pembahasan RPP Struktur Gaji Baru PNS ini belum sampai antar kementerian. Kementerian Keuangan sebagai pemegang otoritas anggaran mengaku belum menerima RPP tersebut.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengaku tidak mengetahui soal besaran gaji Presiden sebesar Rp 553 juta per bulan maupun penghasilan pejabat lain.
"Angka tersebut tidak ada kaitan dengan RPP. Saya tidak tahu persis sumbernya," ucap dia saat dikonfirmasi Liputan6.com.
Askolani menegaskan, RPP yang sedang disusun pemerintah saat ini adalah RPP penggajian berupa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji PNS ke-13, serta pensiunan ke-13.
Dihubungi terpisah, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Ditjen Anggaran Kemenkeu, Made Arya Wijaya, pun mengungkapkan hal senada.
"Kami di Kemenkeu malah belum tahu draf (RPP). Karena sampai saat ini draf RPP (penggajian) masih dalam tahap pembahasan dan belum disampaikan kepada pimpinan untuk mendapat arahan. Apalagi terkait angka-angka, belum dibahas sama sekali," dia menegaskan.
Terkait pernyataan Menteri PANRB, Asman Abnur, bahwa penyusunan RPP struktur gaji PNS sudah selesai, dan tinggal diajukan ke Presiden, Made Arya menyatakan itu kemungkinan hanya di lingkungan Kementerian PANRB. (Baca juga: PP Struktur Gaji PNS Tunggu Tanda Tangan Jokowi)
"Kalau Pak Menteri PANRB bilang sudah selesai, barangkali yang dimaksud selesai di lingkungan Kementerian PANRB," ujarnya.
Sumber :http://bisnis.liputan6.com/read/3358267/headline-rancangan-baru-gaji-pns-penghasilan-bakal-naik-fantastis
0 komentar
belum ada komentar