Bupati Pastikan Penggusuran Berlanjut
Kendati menghadapi pro dan kontra dari masyarakat, Bupati Merauke Frederikus Gebze,SE,M.Si memastikan bahwa proses penggusuran areal drainase tetap dilakukan. Menurut Bupati, penggusuran dilakukan untuk kegiatan pembangunan drainase yang notabenenya untuk kepentingan umum. Sedangkan menyangkut pemberian kompensasi, itu akan dibicarakan dan tentunya dilakukan sesuai mekanisme.
Lanjut Bupati, pembangunan rumah itu ada syarat-syarat yang harus dipahami terlebih khusus ketika membangun di sekitar aliran sungai, daerah milik jalan dan sekitar drainase. Jadi, konsekuensinya memang ada sesuai dengan perkembangan yang terjadi seperti perluasan atau pembangunan.
“Daerah-daerah itu pasti punya aturan. Kita tidak bisa selama itu menunggu, terus kita biarkan. Karena demi untuk banyak orang, demi untuk tata kelola, juga untuk sirkulasi air ini baik,”ungkap Bupati ketika dikonfirmasi di Halaman Kantor Bupati, Senin (3/9).
Bupati menegaskan, penggusuran bukan hanya untuk bangunan masyarakat yang memang masuk daerah milik drainase, tetapi juga untuk bangunan milik pemerintah. “Kalau pemerintah saja bangun di tempat yang salah, pasti masyarakat akan bilang itu pemerintah saja bisa, kenapa kita tidak. Kita berlaku adil,”tukas Bupati.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Merauke, Elias Refra, mengatakan khusus untuk di Jalan Prajurit itu tinggal empat rumah yang belum dilakukan penggusuran. Ia menegaskan sesuai perintah pembongkaran akan tetap dilakukan, sekalipun mungkin bangunan tersebut memiliki ijin.
“Tetap kita lakukan itu (gusur,red). Kami penegak Perda tetap melaksanakan tugas, tanggungjawab itu,”tegasnya kepada wartawan di Gedung Bellafiesta.
Ditambahkan, sekalipun bangunan itu memiliki ijin namun semua itu ada aturannya. Salah satunya adalah ketika pemerintah akan menggunakan untuk kepentingan umum maka harus diberikan ruang. Apalagi ini adalah pekerjaan dari pemerintah pusat yang bermanfaat untuk kepentingan orang banyak.