Diminta Ruang Politik Orang Asli Papua
Menyikapi usulan pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil) khusus bagi orang asli Malind pada Pemilu Legislatif 2019 mendatang, selaku Pembina politik Bupati Merauke Frederikus Gebze,SE,M.Si sepakat bahwa orang asli harus diberi tempat. Hanya saja, kata Bupati, itu adalah rananya politik dan pemerintah hanya bisa mengusulkan.
“Kita dorong terus teman-teman di Dewan, mari kita buat ruang untuk saudara kita, orang asli mendapat tempat di wilayahnya. Kalau di pemerintah paling kita mengusulkan, karena itu bersifat politik,”ujar Bupati kepada wartawan di Bellafiesta, Senian (3/9).
Menurut Bupati, mengenai Dapil khusus itu sebenarnya sudah dilakukan pertemuan bahkan sampai dibuat ‘Dapil khusus’ yang diharapkan juga didukung oleh partai politik. Namun terkait hal itu, ada undang-undang Parpol, undang-undang Pemilu dan UUD 1945, walaupun di Papua memiliki Undang-Undang Otsus.
“Saya berharap dari awal memang kita harus bisa menemukan kader-kader politisi, yang sudah dipersiapkan sejak awal oleh Parpol, sehingga tidak dimintapun pasti sudah tersedia,”ungkap Bupati.
Lanjut Bupati, daerah pemilihan boleh diatur tetapi ketika nanti sudah di lapangan itu tidak melihat siapa dia, dan sangat tergantung dari masyarakat yang memilih. “Harusnya regulasi itu sudah bisa dipersiapkan sejak awal. Orang asli Papua harus menjadi representatif untuk mewakili daerahnya. Kami berusaha, saya mengusulkan supaya teman-teman Parpol di DPRD kalau bisa ada Perda atau Raperda yang diajukan untuk memberikan ruang politik untuk orang asli,’tukas Bupati.
Bupati menambahkan, kompetisi itu datang dari siapa yang mau jadi politisi. Maka, ini tidak boleh menjadi semangat lima tahunan tetapi ini harus terus dikawal sampai Tahun 2024. “Jadi harus tuntas. Tapi kalau hanya lima tahunan, kayaknya dalam tanda petik kita hanya mengejar target,”tukas Bupati.