Ancaman 6 Bulan Penjara Bagi Yang Membuang Sampah Sembarangan
Kepala Distrik Merauke, Hasan Matdoan, S. Sos mengatakan, saat ini sudah ada payung hukum atau Peraturan Daerah (perda) yang mengatur tentang pelangaran mencoret-coret dinding dan membuang sampah semabranagan (tidak pada tempatnya). Bagi warga masyarakat yang melakukan pelanggaran, diancam hukuman berupa vonis 6 bulan penjara.
Terkait hal itu, pihak distrik mengajak seluruh instansi terkait dan komponen masyarakat untuk bersama-sama melakukan kerjasama seperti sweping bersama, kontrol dan pengawasan secara intens di titik-titik rawan tempat yang dianggap sering terjadinya pembuangan sampah semabaranag oleh warga masyarakat dan kasih coret-coret di dinding baik pertokoan maupun perkantoran atau sarana publik lainnya.
Menurutnya, para pelanggar baik itu mencoret-coret dinding, dan membuang sampah sembarangan akan segera ditindak lanjuti atau dalam artian dihentikan aktivitas negatifnya, dengan awal pelaksanaan efek jera. Karena Perda tersebut baru mulai akan dilaksanakan sehingga pihaknya tidak dapat memberikan hukuman langsung penjara senam bulan tetapi memberikan pemahaman terlebih dahulu dan teguran “ Ini segera kami hentikan karena dengan cara seperti inilah kemudian kita bisa menciptakan Kota Merauke sebagai kota bersih, apalagi Kota Merauke adalah merupakan gerbang timur nusantara. Jadi kita akan jadi pintu masuk keluarnya orang dari berbagai penjuru nusantara,” Ujarnya.