NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MERAUKE
I. SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DPRD
A. Sekretariat Daerah (SETDA), terdiri dari :
- Sekretaris Daerah;
- Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, terdiri dari :
- Bagian Pemerintahan;
- Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat;
- Bagian Humas dan Protokoler ;
- Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, terdiri dari :
- Bagian Administrasi Pembangunan;
- Bagian Administrasi Perekonomian;
- Bagian Keuangan.
- Asisten Bidang Administrasi Umum, terdiri dari :
- Bagian Hukum;
- Bagian Organisasi;
- Bagian Umum;
- Bagian Perlengkapan dan Asset
B. Sekretariat DPRD, Terdiri dari :
- Sekretaris DPRD;
- Bagian Umum;
- Bagian Persidangan;
- Bagian Keuangan.
II. DINAS-DINAS DAERAH, terdiri dari :
- Dinas Pendidikan dan Pengajaran;
- Dinas Pemuda dan Olahraga;
- Dinas Kesehatan;
- Dinas Sosial;
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Dinas Perhubungan;
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
- Dinas Bina Marga dan Pengairan;
- Dinas Cipta Karya, Pemukiman dan Tata Ruang;
- Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan;
- Dinas Pertambangan dan Energi;
- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan ;
- Dinas Tanaman Pangan;
- Dinas Kelautan dan Perikanan;
- Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
- Dinas Pendapatan Daerah;
- Dinas Komunikasi dan Informatika
III. LEMBAGA TEKNIS DAERAH, terdiri dari :
1. BADAN
- Inspektorat;
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Badan Penanaman Modal Daerah ;
- Badan Pemerintahan Kampung dan Pemberdayaan Masyarakat;
- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan;
- Badan Lingkungan hidup, Penelitian dan Pengembangan;
- Badan Pengelola Perbatasan Daerah;
- Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana ;
2. KANTOR
- Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah;
3. SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
4. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
5. DISTRIK DAN KELURAHAN
IV. UPTD
- UPTD Koordinator Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengajaran;
- UPTD Sanggar Kegiatan Belajar;
- UPTD Gudang Farmasi;
- UPTD Loka Latihan Kerja;
- UPTD Bengkel Bina Marga;
- UPTD Pengujian Kendaraan;
- UPTD Pengelolaan Terminal;
- UPTD Rumah Potong Hewan;
- UPTD Bali Pembibitan Ternak;
- UPTD Balai Benih Ikan Wasur;
- UPTD Pengelola Pasar.